ProfilHakim. Profil Pejabat Struktural / Fungsional. Profil Panitera Pengganti. Profil Pegawai. Profil Honorer. Sistem Pengelolaan Pengadilan. Yurisprudensi. Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Tata Tertib Di Pengadilan. HAKIM Nama: SANTI OCTAVIA, S.H., M.Kn. NIP: 19791001 200805 2 001: Pangkat/Gol. Ruang: Penata Tk.I (III/d) Jabatan: HAKIM: Nama: ERICK S. SIHOMBING, S.H. NIP: 19831114 200805 1 001: Pangkat/Gol. Ruang: Penata Tk. I (III/d) Jabatan: HAKIM: Nama: DEBORA D.R PARAPAT, S.H., M.Kn. NIP: 19810109200912 2 002: Pangkat/Gol. Ruang: Penata (III/c) Jabatan: HAKIM: Nama: MISBAH HILMY, S.H. NIP: bQ8de. - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil - I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA Indaryadi, August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Ketua / Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Indaryadi, Nip. 196902251991031004 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Utama Madya IV/d . Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Joko Setiono, SH.,MH Guss_ Nurhadi August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Wakil Ketua / Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Joko Setiono, SH., MH. Nip. 19681215 199603 1 003 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Utama Muda IV/c. Rut Endang Lestari, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Rut Endang Lestari, Nip. 197609302001122002 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Tk. I IV/b . Indah Mayasari, SH., MH Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Indah Mayasari, SH., MH. Nip. 197904132002122004 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama / Pembina Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Pengki Nurpanji, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Pengki Nurpanji, Nip. 19780619 200212 1 003 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV/a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Mohamad Syauqie, SH., MH. Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Mohamad Syauqie, SH., MH. Nip. 197911292002121002 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Dr. Eko Yulianto, SH, MH Guss_ Nurhadi August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Dr. Eko Yulianto, SH., MH. Nip. 198007312002121003 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV/ a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Oktova Primasari, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Oktova Primasari, Nip. 197510022002122002 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama / Pembina Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Budiamin Rodding, Guss_ Nurhadi August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Budiamin Rodding, Nip. 197905032003121001 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Dr. Teguh Satya Bhakti, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Dr. Teguh Satya Bhakti, Nip. 198009172003121001 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Di Indonesia terdapat peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara yang berlangsung di Peradilan Tata Usaha Negara ini berbeda dengan kasus Perdata maupun Pidana. Perbedaan tersebut meliputi para pihak, objek pemeriksaan, hukum acara, kewenangan para pihak, kewajiban, sanksi, dan lain sebagainya. Agar lebih mudah dipahami, perbedaan yang paling menonjol antara pemeriksaan dalam kasus pidana dan sengketa perdata adalah pada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang bersengketa adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Selain itu, objek sengketa juga berbeda dari kasus pidana serta sengketa perdata. Objek gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Surat yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah diwajibkan menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat. Selain itu, pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi warganya. Pemerintah menyadari peran aktif pemerintah dalam masyarakat dan mempersiapkan langkah menghadapi kemungkinan adanya benturan kepentingan, sengketa, atau perselisihan antara masyarakat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa tersebut pun diselesaikan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Pengertian Tata Usaha Negara Sengketa Tata Usaha Negara akan diadili dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum memahami lebih lanjut tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu memahami tentang Tata Usaha Negara. Pengertian Tata Usaha Negara tercantum pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni administrasi negara yang melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah. Surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara ini memiliki sifat konkret individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara Jika Keputusan Tata Usaha Negara tersebut digugat, maka pihak yang muncul sebagai penggugat adalah masyarakat. Masyarakat dapat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara itu ke Peradilan Tata Usaha Negara. Berbeda dengan kasus pidana yang terdapat ketentuan dengan atau tanpa delik aduan, pemeriksaan dalam Peradilan Tata Usaha Negara harus merupakan bentuk gugatan dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, sengketa ini berbeda dengan kasus pidana, gugatan perdata, dan lain ingin mengajukan gugatan, terdapat beberapa alasan yang dapat diterima. Alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang daerah hukumnya meliputi kedudukan tergugat. Penjelasan terkait Peradilan Tata Usaha Negara terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh tiga tingkat pengadilan. Ketiga tingkat pengadilan tersebut yakni Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung. Terdapat pengecualian perkara Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut akan ditolak apabila Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikeluarkan pada saat tertentu. Ketentuan terkait Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika hal yang disengketakan dikeluarkan saat waktu perang, keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Asas Peradilan Tata Usaha Negara Perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara memiliki asas yang berkaitan dengan proses pelaksanaannya. Berikut ini penjelasan tentang asas penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara 1. Asas Praduga Rechtmatig Asas ini maksudnya yakni bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap benar hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak bisa menjadi dasar penundaan pelaksanaannya. 2. Asas Pembuktian Bebas Asas ini artinya yakni hakim memiliki kebebasan menentukan hal yang harus dibuktikan dan beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. 3. Asas Keaktifan Hakim dominus litis Asas ini menegaskan bahwa keaktifan hakim diperlukan untuk mengimbangi kedudukan kedua pihak yang berperkara yang tidak seimbang, karena pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sementara pihak penggugat adalah masyarakat umum. Perlindungan hukum dalam hal sengketa Tata Usaha Negara yang sudah dijelaskan di atas, merupakan kepedulian negara terhadap warga negara. Ketentuan di atas menunjukkan bahwa negara sungguh memberikan kesempatan dan perlindungan. Demikian penjelasan tentang pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Asas Penyelenggaraannya. Jakarta - Peradilan tata usaha negara adalah lingkungan peradilan yang dibentuk dengan tujuan menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Apa yang dimaksud peradilan tata usaha negara?Secara umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau PERATUN merupakan lingkungan peradilan dibentuk dengan tanda disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember tata usaha negara menjadi lembaga hukum di bawah Mahkamah Agung MA yang membantu menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN.Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum2. Menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga Peradilan Tata Usaha NegaraDalam laman resmi PTUN juga dijelaskan tugas peradilan tata usaha negara sebagai Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang- Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara- Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara PTUN agar menjadi hakim yang profesionalFungsi Peradilan Tata Usaha NegaraAdapun fungsi peradilan tata usaha adalah sebagai Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baikmenyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang pengertian peradilan tata usaha negara dan tujuannya secara lengkap. Simak Video "BPOM Digugat ke PTUN Buntut Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol" [GambasVideo 20detik] pay/pay

hakim pengadilan tata usaha negara